Sejarah Pendidikan Agama di Sekolah
Sejarah muncul tenggelamnya pendidikan
agama di sekolah-sekolah sekuler binaan Belanda menurut catatan Zuhairini dkk, (1983)
dapat dirinci menjadi dua fase:
1.
Periode sebelum Indonesia merdeka
2.
Periode sesudah Indonesia merdeka.
Metodik
Khusus Pendidikan Agama, hlm 16-20
Pada periode
zaman
penjajahan Belanda, di sekolah-sekolah umum secara resmi belum
diberikan pendidikan Agama. Hanya pada fakultas-fakultas hukum telah ada mata kuliah Islamologi. Yang dimaksudkan agar
mahasiswa dapat mengetahui hukum-hukum dalam Islam. Dosen-dosen yang memberikan kuliah
Islamologi tersebut pada umumnya bukan orang-orang Islam. Buku-buku atau literaturnya
dikarang sendiri oleh para orientalis.
Pada masa
penjajahan Belanda itu sebenarnya sudah ada usaha-usaha dari para
muballigh baik secara perseorangan ataupun tergabung dalam
organisasi-organisasi Islam, dengan cara bertabligh di muka para siswa dari sekolah-sekolah
umum seperti. MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs, sekarang sama dengan SMP), AMS
(Algemene Midllebare School, sekarang sama dengan SMA) dan juga di Kweek school (sama
dengan sekolah guru). Biasanya mereka memberi pendidikan Agama tersebut pada hari Minggu atau pada
hari Jumat. setelah berakhirnya jam-jam pelajaran atau waktu-waktu sore. Pendidikan agama secara tidak resmi
tersebut, kadang-kadang mendapatkan reaksi dari guru-guru yang tidak senang
pada Islam, tatapi walaupun begitu dalam kenyataannya perhatian murid-murid
sangat besar, karena mereka sangat membutuhkan santapan rohani.
Pada periode
berikutnya, yakni pada zaman penjajahan Jepang keadaan agak berubah, karena telah mulai ada
kemajuan dalam pelaksanaan pendidikan Agama di sekolah-sekolah umum. Hal ini disebabkan karena
mereka mengetahui, bahwa sebagian besar bangsa Indonesia adalah memeluk Agama Islam, maka untuk menarik hati/simpati dari umat Islam,
pendidikan Agama Islam mendapat perhatian.
Di Sumatra,
organisasi-organisasi Islam menggabungkan diri dalam Majelis Islam Tinggi. Kemudian majelis
tersebut mengajukan usul kepada pemerintah Jepang, agar supaya di sekolah-sekolah pemerintah
diberikan pendidikan agama, sejak Sekolah Rakyat 3 tahun. Dan ternyata usul
ini disetujui, tetapi dengan syarat tidak disediakan anggaran biaya untuk guru-guru agama. Mulai saat itu secara
resmi pendidikan agama boleh diberikan di sekolah-sekolah pemerintah, tetapi
hal ini baru berlaku untuk sekolah-sekolah. Di Sumatra saja. Sedangkan
di daerah-daerah lain, masih belum ada