Islam dan Pembentukan Keluarga
Oleh sebab
itu, seperti ditunjukkan oleh sejarah peradaban manusia, di setiap masyarakat
yang menghadap kehancuran diutus Tuhan Nabi-nabi dan Rasul- rasul, atau timbul
ahli-ahli pikir yang akan memimpin masyarakat ke jalan yang benar, menunjukkan
jalan ke arah kebahagiaan manusia.
Semua agama
dan ahli-ahli pikir yang pernah dikenal oleh sejarah menunjukkan pentingnya
keluarga dalam pembinaan suatu masyarakat. Setiap agama dan aliran pikiran itu
telah membuat peraturan-peraturan untuk mengatur, melaksanakan dan memelihara kelanjutan
hidup keluarga tersebut. Ada yang mengatur tentang pembahagian kekuasaan antara anggota-anggota dalam mengatur keluarga,
seperti dalam sistem matniinial dan patrilinial, ada yang mengatur tentang tampuk
kekuasaan dalam pimpinan, seperti
dalam sistem poligami, monogami, dan poliyandri, ada tentang fungsi masing-masing
anggota dalam keluarga, dan lain-lain lagi. Pendeknya, keluarga dilihat dari segala segi fungsi,
peranan, kekuasaan dan mekanisme yang dimiliki untuk memelihara kelanjutan
hidup dan menghindari kehancuran
Islam
sebagai agama yang terakhir diturunkan Tuhan atas dunia ini, memiliki ciri-ciri
yang tersebut di atas dan beberapa ciri-ciri lain yang dimilikinya sebagai
agama terakhir. Sebagai agama terakhir, dia memiliki sifat-sifat universal, yakni yang dapat menghimpun
segala sifat-sifat asasi manusia tanpa melihat kepada bentuk lahiriah seperti warna kulit, bentuk badan,
tempat asal,
kebudayaan, alam sekitar di mana dia berada, dan lam-lain lagi. Kalau kita
mengkaji tentang perundang-undangan yang pernah dikenal oleh sejarah manusia, maka kita dapati bahwa undang-undang Islam tentang
pembentukan dan hubungan keluarga ini adalah yang paling
lengkap. Diatur mulai dari cara memilih jodoh, apa syarat-syaratnya, hubungan antara kedua keluarga mempelai, akad nikah,
walimah dan pesta perkawinan. Kalau
terdapat perkelahian antara kedua anggota keluarga (suami/isteri) ada cara
mendamaikannya. Malah untuk berpisah
pen (talak) ada caranya, begitu juga kalau mau hidup rukun
kembali sesudah
bercerai ( rujuk ) . Malah dalam Al Qur-an dikhaskan sebuah Surah untuk
mengatur tentang talaq (Surah At-thalaq) Kalau sudah punya anak, bagaimana cara
memeliharanya dan menyusukannya, bagaimana cara mendidik anak itu agar ia taat kepada
ibu bapaknya dan jangan durhaka, sebab durhaka kepada orang tua itu balasannya
adalah neraka jahannam. Bagaimana cara menghubungkan kaum kerabat (silaturahim) semuanya diatur oleh Islam. Kalau anak
sudah mulai meningkat umur diaturnya
cara mendidik mereka, memberikan pelajaran dan kemahiran agar mereka dapat hidup dan
usaha sendiri di belakang hari. Malah hubungan antara keluarga dan pramuwisma (pembantu)
dan hamba
sahaya ada peraturannya dalam Islam.