Islam dan Pembentukan Keluarga


Islam dan Pembentukan Keluarga

Oleh sebab itu, seperti ditunjukkan oleh sejarah peradaban manusia, di setiap masyarakat yang menghadap kehancuran diutus Tuhan Nabi-nabi dan Rasul- rasul, atau timbul ahli-ahli pikir yang akan memimpin masyarakat ke jalan yang benar, menunjukkan jalan ke arah kebahagiaan manusia.
Semua agama dan ahli-ahli pikir yang pernah dikenal oleh sejarah menunjukkan pentingnya keluarga dalam pembinaan suatu masyarakat. Setiap agama dan aliran pikiran itu telah membuat peraturan-peraturan untuk mengatur, melaksanakan dan memelihara kelanjutan hidup keluarga tersebut. Ada yang mengatur tentang pembahagian kekuasaan antara anggota-anggota dalam mengatur keluarga, seperti dalam sistem matniinial dan patrilinial, ada yang mengatur tentang tampuk kekuasaan dalam pimpinan, seperti dalam sistem poligami, monogami, dan poliyandri, ada tentang fungsi masing-masing anggota dalam keluarga, dan lain-lain lagi. Pendeknya, keluarga dilihat dari segala segi fungsi, peranan, kekuasaan dan mekanisme yang dimiliki untuk memelihara kelanjutan hidup dan menghindari kehancuran

Islam sebagai agama yang terakhir diturunkan Tuhan atas dunia ini, memiliki ciri-ciri yang tersebut di atas dan beberapa ciri-ciri lain yang dimilikinya sebagai agama terakhir. Sebagai agama terakhir, dia memiliki sifat-sifat universal, yakni yang dapat menghimpun segala sifat-sifat asasi manusia tanpa melihat kepada bentuk lahiriah seperti warna kulit, bentuk badan, tempat asal, kebudayaan, alam sekitar di mana dia berada, dan lam-lain lagi. Kalau kita mengkaji tentang perundang-undangan yang pernah dikenal oleh sejarah manusia, maka kita dapati bahwa undang-undang Islam tentang pembentukan dan hubungan  keluarga ini adalah yang paling lengkap. Diatur mulai dari cara memilih jodoh, apa syarat-syaratnya, hubungan antara kedua keluarga mempelai, akad nikah, walimah dan pesta perkawinan. Kalau terdapat perkelahian antara kedua anggota keluarga (suami/isteri) ada cara mendamaikannya. Malah untuk berpisah pen (talak) ada caranya, begitu juga kalau mau hidup rukun kembali sesudah bercerai ( rujuk ) . Malah dalam Al Qur-an dikhaskan sebuah Surah untuk mengatur tentang talaq (Surah At-thalaq) Kalau sudah punya anak, bagaimana cara memeliharanya dan menyusukannya, bagaimana cara mendidik anak itu agar ia taat kepada ibu bapaknya dan jangan durhaka, sebab durhaka kepada orang tua itu balasannya adalah neraka jahannam. Bagaimana cara menghubungkan kaum kerabat (silaturahim) semuanya diatur oleh Islam. Kalau anak sudah mulai meningkat umur diaturnya cara mendidik mereka, memberikan pelajaran dan kemahiran agar mereka dapat hidup dan usaha sendiri di belakang hari. Malah hubungan antara keluarga dan pramuwisma (pembantu) dan hamba sahaya ada peraturannya dalam Islam.