Rambu-rambu muatan
lokal.
Berikut ini rambu-rambu untuk
diperhatikan dalam pelaksanaan muatan lokal.
a. Sekolah yang mampu mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar beserta silabusnya dapat melaksanakan mata
pelajaran muatan lokal. Apabila sekolah belum mampu mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar beserta silabusnya sekolah dapat melaksanakan
muatan lokal berdasarkan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh sekolah, atau
dapat meminta bantuan kepada sekolah yang terdekat yang masih dalam satu
daerahnya. Bila beberapa sekolah dalam satu daerah belum mampu mengembangkan
dapat meminta bantuan TPK daerah, atau meminta bantuan dari LPMP di
propinsinya.
b. Bahan kajian hendaknya sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik yang mencakup perkembangan pengetahuan dan cara berpikir, emosional, dan
sosial peserta didik. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diatur sedemikian
rupa agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak mengganggu penguasaan pada
kurikulum nasional. Oleh karena itu dalam pelaksanaan muatan lokal dihindarkan
adanya pekerjaan rumah (PR).
c. Program pengajaran hendaknya dikembangkan dengan melihat kedekatan
dengan peserta didik yang meliputi dekat secara fisik dan secara psikis. Dekat
secara fisik maksudnya terdapat dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah
peserta didik, sedangkan dekat secara psikis maksudnya bahwa bahan kajian
tersebut mudah dipahami oleh kemampuan berpikir dan mencernakan informasi
sesuai dengan usianya. Untuk itu, bahan pengajaran hendaknya disusun
berdasarkan prinsip belajar yaitu: (1) bertitik tolak dari hal-hal konkret ke
abstrak; (2) dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui; (3) dari
pengalaman lama ke pengalaman baru; (4) dari yang mudah/sederhana ke yang lebih
sukar/rumit. Selain itu bahan kajian/pelajaran hendaknya bermakna bagi peserta
didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari.
d. Bahan kajian/pelajaran hendaknya memberikan keluwesan bagi guru
dalam memilih metode mengajar dan sumber belajar seperti buku dan nara sumber.
Dalam kaitan dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber
belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan sekolah, misalnya
dengan memanfaatkan tanah/kebun sekolah, meminta bantuan dari instansi terkait
atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat. Selain
itu guru hendaknya dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan
peserta didik aktif dalam proses belajar mengajar, baik secara mental, fisik,
maupun sosial.
e. Bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam
arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan memberi makna kepada
peserta didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal tertentu tidak harus
secara terus-menerus diajarkan mulai dari kelas I s.d VI atau dari kelas VII
s.d IX, dan X s.d XII. Bahan kajian muatan lokal juga dapat disusun dan
diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua semester atau satu tahun
ajaran.
f. Alokasi waktu untuk bahan kajian/pelajaran
muatan lokal perlu memperhatikan jumlah minggu efektif untuk mata pelajaran
muatan lokal pada setiap semester.
Sumber :
Model Mata Pelajaran Muatan Lokal SD/MI/SDLB - SMP/MTS/SMPLB SMA/MA/SMALB/SMK Departemen Pendidikan Nasional Jakarta Tahun 2006