Proses Penyusunan Silabus
1. Perencanaan. Dalam
perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi,
serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan
dalam pengembangan silabus. Pengumpulan informasi dan
referensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan
informasi, seperti komputer dan internet.
2. Pelaksanaan. Pelaksanaan
penyusunan silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Merumuskan kompetensi dan tujuan
pembelajaran, serta menentukan materi standar yang memuat kompetensi dasar,
materi pokok, dan indikator hasil belajar.
b.
Menentukan strategi, metode dan teknik
pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c.
Menentukan alat Evaluasi Berbasis Kelas
(EBK) dan alat ujian berbasis kelas (School
Based Exam/SBE) sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah.
d.
Menganalisis kesesuaian silabus dengan
pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan
kurikulum beserta perangkatnya (kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah/madrash, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis
kelas dan ujian berbasis sekolah/madrasah).
3. Penilaian. Penilaian
silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan
model-model penilaian. Misalnya menggunakan model CIPP (Contect, Input, Proses, Product) dari Stuffle Beam, atau
menggunakan model penilaian kurikulum yang diajukan oleh Tyler yang mengacu
pada suatu filsafat tertentu.
4. Revisi.
Draft silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui
analisis kualitas silabus, penilaian ahli dan uji lapangan. Berdasarkan hasil
uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada hakekatnya perlu
dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan, sejak awal penyusunan draft
sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajar yang sebenarnya.
Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari
peningkatan kualitas yang berkelanjutan (continuous
quality improvement).