Komponen Program Semester
Program semester (PROMES) merupakan salah satu bagian dari program
pembelajaran yang memuat alokasi waktu untuk setiap topik satuan bahasan pada setiap
semester. Pengalokasian waktu pada Program Semester diberikan secara lebih
rinci dari pengalokasian waktu pada PROTA. Pada PROMES setiap topik satuan
bahasan dikembangkan menjadi sub-sub topik dan ditentukan alokasi waktunya.
Selanjutnya dibuat distribusi waktu di
setiap minggu efektif pada setiap bulan selama satu semester, dimulai dari
semester gansal, yaitu bulan Juli sampai dengan Desember dan semester genap,
yaitu bulan Januari sampai Juni.
Beban belajar dapat
digunakan sistem paket dan Sistem Kridit Semester (SKS). Sistem Paket dapat
digunakan oleh semua tingkat satuan pendidikan, sementara Sistem SKS hanya
dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar dan mandiri.
Beban belajar setiap
mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran,
dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik
dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran untuk
PAI pada setiap tingkat satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 2
Alokasi Waktu Mata Pelajaran PAI
Ditinjau dari Jam Pelajaran dan Tatap Muka
No.
|
Tingkat Satuan Pendidikan
|
Jam Pembelajaran (JP) & Keg. Tatap Muka per jam
|
Minggu efektif satu tahun pelajaran
|
1.
|
SD
(Kelas I- VI)
|
3
JP (3 x 35 menit)
|
34-38
|
2.
|
SMP
(Kelas VII-IX)
|
2
JP (3 x 40 menit)
|
34-38
|
3.
|
SMA
(Kelas X-XII)
|
2
JP (3 x 45 menit)
|
34-38
|
Standar Isi (PP 22 Tahun
2006)
Pengalokasian jam pembelajaran tersebut sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum; berikut ini
dikemukakan alokasi waktu:
1. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -
40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
2. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam
tatap muka.
3. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut: (1) Satu SKS pada
SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45
menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
Komponen utama Program Semester meliputi:
(1) Kompetensi Dasar,
(2) Topik dan sub topik
bahasan, serta
(3) Alokasi waktu topik dan
sub topik selaras dengan KD dan indikator untuk setiap minggu pada setiap bulan selama
satu semester.
Penyusunan PROTA dan PROMES merupakan bagian dari pengembangan kurikulum.
Karena itu sebelum penyusunan silabus terlebih dahulu dilakukan penyusunan
PROTA dan PROMES. Berikut ini dikemukakan langkah-langkah penyusunannya.