Laman

Komponen Program Semester


Komponen Program Semester


Program semester (PROMES) merupakan salah satu bagian dari program pembelajaran yang memuat alokasi waktu untuk setiap topik satuan bahasan pada setiap semester. Pengalokasian waktu pada Program Semester diberikan secara lebih rinci dari pengalokasian waktu pada PROTA. Pada PROMES setiap topik satuan bahasan dikembangkan menjadi sub-sub topik dan ditentukan alokasi waktunya. Selanjutnya dibuat distribusi  waktu di setiap minggu efektif pada setiap bulan selama satu semester, dimulai dari semester gansal, yaitu bulan Juli sampai dengan Desember dan semester genap, yaitu bulan Januari sampai Juni. 
Beban belajar dapat digunakan sistem paket dan Sistem Kridit Semester (SKS). Sistem Paket dapat digunakan oleh semua tingkat satuan pendidikan, sementara Sistem SKS hanya dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar dan mandiri.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran, dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran untuk PAI pada setiap tingkat satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
Tabel 2
Alokasi Waktu Mata Pelajaran PAI
Ditinjau dari Jam Pelajaran dan Tatap Muka
No.
Tingkat Satuan Pendidikan
Jam Pembelajaran (JP)  & Keg. Tatap Muka per jam
Minggu efektif satu tahun pelajaran
1.
SD (Kelas I- VI)
3 JP (3 x 35 menit)
34-38
2.
SMP (Kelas VII-IX)
2 JP (3 x 40 menit)
34-38
3.
SMA (Kelas X-XII)
2 JP (3 x 45 menit)
34-38
Standar Isi (PP 22 Tahun 2006)
Pengalokasian jam pembelajaran tersebut sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum; berikut ini dikemukakan  alokasi waktu:
1.  Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
2.  Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
3.  Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut: (1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  

Komponen utama Program Semester meliputi:
(1) Kompetensi Dasar,
(2) Topik dan sub topik bahasan, serta
(3) Alokasi waktu topik dan sub topik selaras dengan KD dan indikator untuk        setiap minggu pada setiap bulan selama satu semester.     
Penyusunan PROTA dan PROMES merupakan bagian dari pengembangan kurikulum. Karena itu sebelum penyusunan silabus terlebih dahulu dilakukan penyusunan PROTA dan PROMES. Berikut ini dikemukakan langkah-langkah penyusunannya.