Laman

Komponen Program Tahunan


Komponen Program Tahunan


Penyusunan Program Tahunan (PROTA) yang merupakan bagian dari pengembangan silabus itu adalah membuat alokasi waktu untuk setiap topik bahasan dalam satu tahun pelajaran.  Pengalokasian waktu pada Program Tahunan ini ditetapkan besarannya secara global pada setiap topik satuan bahasan sesuai cakupan lingkup bahasan  pada SK dan KD berdasarkan kalender pendidikan, dan jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran.
Dalam menelaah kalender pendidikan untuk alokasi waktu perlu diperhatikan beberapa hal yang terkait dengannya, yaitu: 
1.      Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
2.      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

3.      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Tabel 1
Alokasi waktu pada Kalender Pendiddikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.

Minggu efektif
belajar

Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
2.

Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester
3.

Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II
4.

Libur akhir tahun
Pelajaran
Maksimum 3
minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6.
Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
minggu
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1
Minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
Maksimum 3
Minggu
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
 
Adapun komponen utama dalam penyusunan Program Tahunan meliputi:
(1) Kompetensi Dasar,
(2) Topik bahasan, dan
(3) Alokasi waktu topik bahasan pada setiap KD.