Komponen
Program Tahunan
Penyusunan Program Tahunan (PROTA) yang merupakan
bagian dari pengembangan silabus itu adalah membuat alokasi waktu untuk
setiap topik bahasan dalam satu tahun pelajaran. Pengalokasian waktu pada Program Tahunan ini
ditetapkan besarannya secara global pada setiap topik satuan bahasan sesuai
cakupan lingkup bahasan pada SK dan KD
berdasarkan kalender pendidikan, dan jumlah minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran.
Dalam menelaah kalender pendidikan untuk alokasi waktu
perlu diperhatikan beberapa hal yang terkait dengannya, yaitu:
1. Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
Tabel 1
Alokasi waktu pada Kalender Pendiddikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu
efektif
belajar
|
Minimum
34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada
setiap satuan pendidikan.
|
2.
|
Jeda tengah
semester
|
Maksimum
2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda antar
semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I
dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun
Pelajaran
|
Maksimum 3
minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah
khusus yang memerlukan libur
keagamaan
lebih panjang dapat
mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi
jumlah
minggu efektif belajar dan
waktu
pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari libur
umum/nasional
|
Maksimum 2
minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan
Pemerintah
|
7.
|
Hari libur
khusus
|
Maksimum 1
Minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan
masing-masing
|
8.
|
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
|
Maksimum 3
Minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan yang
diprogramkan
secara khusus oleh
sekolah/madrasah
tanpa mengurangi
jumlah
minggu efektif belajar dan
waktu
pembelajaran efektif
|
Adapun komponen utama dalam
penyusunan Program Tahunan meliputi:
(1) Kompetensi Dasar,
(2) Topik bahasan, dan
(3) Alokasi waktu topik bahasan pada setiap KD.