Laman

Syarat-syarat Kompetensi Guru


Syarat-syarat Kompetensi Guru

Seorang guru memerlukan persyaratan-persyaratan di samping keahlian dan keterampilan pendidikan. Adapun syarat-syarat kompetensi sebagai seorang guru adalah sebagai berikut :
a.    Harus mempunyai solidaritas yang tinggi serta dapat bergaul dengan baik.
b.    Harus dapat memelihara dan menghargai dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang yang berhubungan dengannya.
c.    Harus berjiwa optimistis dan berusaha melalui yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
d.   Hendaknya bersifat adil dan jujur, sehingga tidak dipengaruhi penyimpangan-penyimpangan orang lain.
e.    Hendaknya ia cukup tegas dan obyektif.
f.     Harus berjiwa terbuka dan luas sehingga mudah memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap situasi yang baik.
g.    Harus terbuka dan tidak boleh berbuat yang dapat menimbulkan kesalahan terhadap seseorang yang bersifat selama-lamanya.
h.    Harus jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
i.      Harus ada taktik sehingga kritikannya tidak menyinggung perasaan orang lain.
j.      Sikapnya harus ramah, terbuka.
k.    Harus dapat bekerja dengan tekun dan rajin serta teliti.
l.      Personal apprearance terpelihara dengan baik sehingga dapat menimbulkan respons dari orang lain.
m.  Terhadap murid-murid ia harus mempunyai perasaan cinta, sedemikian rupa sehingga ia secara wajar dan serius mempunyai perhatian terhadap mereka. [1]

Seorang selain harus memiliki syarat-syarat kompetensi tersebut di atas, seorang guru juga harus memiliki syarat-syarat yaitu “tingkat pendidikan yang memadai, memiliki pengalaman mengajar atau masa kerja yang cukup, mempunyai keahlian dan berpengetahuan luas, memiliki keterampilan, mempunyai sikap yang positif dalam menghadapi tugasnya, hal ini dimaksudkan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam dicapai secara efektif dan efisien”.[2]
Dengan adanya syarat-syarat sebagai seorang guru tersebut, diharapkan dapat tercipta pelaksanaan tugas yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Sebagaimana dikemukakan oleh Ngalim Purwanto bahwa syarat-syarat kompetensi sebagai seorang guru “memiliki ijazah yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mempunyai pengalaman bekerja yang cukup, memiliki kepribadian yang baik, mempunyai keahlian dan berpengetahuan luas, mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolah”.[3]
Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah bahwa persayratan tersebut merupakan faktor yang sangat erat hubungannya terhadap pelaksanaan tugas sekolah, khususnya dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan.



[1]Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan, (Semarang : Toha Putra, 1982), hlm. 103-104.
[2]Muhammad Uzer Utsman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 8.

[3]Ngalim Purwanto,  Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006, 79.