Syarat-syarat Kompetensi Guru
Seorang guru memerlukan persyaratan-persyaratan di samping keahlian dan
keterampilan pendidikan. Adapun syarat-syarat kompetensi sebagai seorang guru adalah
sebagai berikut :
a.
Harus mempunyai solidaritas yang
tinggi serta dapat bergaul dengan baik.
b.
Harus dapat memelihara dan
menghargai dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh
orang-orang yang berhubungan dengannya.
c.
Harus berjiwa optimistis dan
berusaha melalui yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang
baik.
d.
Hendaknya bersifat adil dan jujur,
sehingga tidak dipengaruhi penyimpangan-penyimpangan orang lain.
e.
Hendaknya ia cukup tegas dan
obyektif.
f.
Harus berjiwa terbuka dan luas
sehingga mudah memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap situasi yang baik.
g.
Harus terbuka dan tidak boleh
berbuat yang dapat menimbulkan kesalahan terhadap seseorang yang bersifat
selama-lamanya.
h.
Harus jujur, terbuka dan penuh
tanggung jawab.
i.
Harus ada taktik sehingga
kritikannya tidak menyinggung perasaan orang lain.
j.
Sikapnya harus ramah, terbuka.
k.
Harus dapat bekerja dengan tekun
dan rajin serta teliti.
l.
Personal apprearance terpelihara
dengan baik sehingga dapat menimbulkan respons dari orang lain.
m. Terhadap murid-murid ia harus mempunyai perasaan cinta, sedemikian rupa
sehingga ia secara wajar dan serius mempunyai perhatian terhadap mereka. [1]
Seorang selain harus memiliki syarat-syarat kompetensi tersebut di
atas, seorang guru juga harus memiliki syarat-syarat yaitu “tingkat pendidikan
yang memadai, memiliki pengalaman mengajar atau masa kerja yang cukup,
mempunyai keahlian dan berpengetahuan luas, memiliki keterampilan, mempunyai
sikap yang positif dalam menghadapi tugasnya, hal ini dimaksudkan agar tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan dalam dicapai secara efektif dan efisien”.[2]
Dengan adanya syarat-syarat sebagai seorang guru tersebut, diharapkan
dapat tercipta pelaksanaan tugas yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan di
sekolah. Sebagaimana dikemukakan oleh Ngalim Purwanto bahwa syarat-syarat
kompetensi sebagai seorang guru “memiliki ijazah yang sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mempunyai pengalaman bekerja yang cukup,
memiliki kepribadian yang baik, mempunyai keahlian dan berpengetahuan luas,
mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolah”.[3]
Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah bahwa persayratan tersebut
merupakan faktor yang sangat erat hubungannya terhadap pelaksanaan tugas
sekolah, khususnya dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan.