Dasar Pengajaran Agama Islam
Dasar atau pondasi pendidikan agama Islam adalah Al
Qur’an dan Al Hadists, yang keduanya merupak sumber hukum Islam yang dapat
diyakini kebenarannya. Selain Al Qur’an dan Al Hadits sebagai dasar dalam
pemikiran membina sistem pendidikan, bukan saja dipandang kebenarannya dan
diyakini saja, akan tetapi wajar jika kebenaran itu kita kembalikan pada
pembuktian dan kebenarannya. Sebagai mana Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah
ayat 2 berbunyi :
ذ لِكَ ا لْكِتبُ لاَ رَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ
Artinya : “Kitab (al qur’an) ini
tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.[1]
Adapun pelaksanaan pendidikan agama Islam tersebut
berdasarkanb kepada Al Qur’an dan Al Hadits, sebagaimana disebutkan oleh Ahmad
D. Marimba, bahwa dasar pendidikan agama Islam adalah firman Allah dan sunnah
Rosulullah.[2]
Berdasarkan firman Allah di atas, Pendidikan Agama
Islam adalah Al Hadits, sebagaimana sabda Nabi:
لَقَدْ
تَرَكْتُ فِيْكَمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَااِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا
كِتَا بَ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْ لَهُ.
Artinya : “Dari Ibnu Abbas ra,
Rosulullah SAW bersabda : Telah aku
tinggalkan dua perkara yang apabila kamu berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan sesat
yaitu Kitabullah dan Sunatullah”.[3]
Sedangkan Perundang-undangan RI memberikan dasar yang
kuat dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam, diantaranya adalah Undang-undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29 :
1.
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Negara
menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya.[4]
Berdasarkan kutipan di atas, baik dasar syar’i maupun
konstitusional negara maka jelas bahwa pendidikan agama Islam mempunyai dasar
yang kuat yaitu Al Qur’qan dan Al Hadits.
[1] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,
Toha Putra,Semarang ,
1993, hlm. 8.
[2]Ahmad D. Marimba, Pengantar
Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung , 1980, hlm . 41
[3]M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang, Jakrta, 1974,
hlm. 25
[4]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ketetapan Ketetapan MPR RI 1993, Aneka
Ilmu, Semarang, 1993, hlm . 7