PENGERTIAN DAN KOMPONEN SILABUS
Silabus dapat didefinisikan sebagai ”garis-garis besar, ringkasan,
ikhtisar, pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1087: 98). Dalam hal
ini silabus merupakan rancangan pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata
pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan dan kelas tertentu, sebagai hasil
dari seleksi, pengelompokan, pengurutan,
dan penyajian materi kurikulum dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
ciri daerah setempat.
Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) mendefinisikan silabus sebagai
”rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup Standar Kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan Kompetensi Dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian”. (BSNP: 2006)
Dalam hal ini silabus dapat
dikatakan sebagai salah satu produk pengembangan kurikulum dalam menjabarkan
lebih lanjut terhadap SK dan KD menjadi garis-garis besar program pembelajaran,
atau ringkasan materi pokok setiap tema/mata pelajaran. Sebagai rancangan
program pembelajaran, isi yang terkandung dalam silabus adalah rencana bahan ajar untuk mata pelajaran tertentu,
pada jenjang pendidikan dan kelas tertentu, sebagai hasil dari pengelompokan,
penguraian, dan penyajian materi yang selaras dengan SK dan KD.
Adapun komponen silabus
secara umum mencakup unsur-unsur yang menjawab tiga masalah pembelajaran;
yaitu:
(1)
kompetensi yang akan dikembangkan pada peserta
didik,
(2)
cara mengembangkan kompetensi tersebut kepada
peserta didik, dan
(3)
cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah
dicapai atau dikuasai oleh peserta didik (Abdul Majid, 2009, E. Mulyasa, 2008).
Komponen ini dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan/KD pembelajaran. Dalam
pedoman KTSP BSNP (2006) tentang pengembangan silabus dikemukakan delapan
komponen silabus; yaitu (1) SK, (2) KD, (3) materi pokok, (4) kegiatan
pembelajaran, (5) indikator, (6) penilaian, (7) alokasi waktu, dan (8)
sumber/bahan/alat. Kedelapan komponen ini dijadikan acuan penyusunan silabus
dalam pelatihan ini.
Dari segi unit waktu,
silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk suatu mata pelajaran, selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam (PAI) memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun
untuk mata pelajaran PAI pada masing-masing tingkat satuan pendidikan.
Implementasi silabus dalam pembelajaran setiap semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
PAI, dengan alokasi waktu yang tersedia sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK digunakan penggalan
silabus berdasarkan satuan kompetensi, karena pembelajaran di sekolah kejuruan
ini menggunakan durasi waktu; dan durasi waktu untuk mata pelajaran PAI
sebanyak 192 jam pelajaran dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai
mata pelajaran beserta alokasi waktunya untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
(SI). Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada
semester gansal dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan secara
fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan untuk PAI
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi, di samping pemanfaatannya untuk mata pelajaran lain.
Sumber : MATERI PENINGKATAN
KUALITAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(GPAI) TINGKAT SEKOLAH DASAR
(SD)