Asas-Asas
Bimbingan dan Konseling
Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi
dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana
dengan baik serta mendapatkan Hasil yang memuaskan, dalam kegiatan/layanan
Bimbingan dan Konseling menurut Prayitno (1982) ada beberapa asas yang perlu
diperhatikan :
a. Asas Kerahasiaan
Asas ini mempunyai makna sangat penting
dalam layanan Bimbingan Konseling, asas mi juga bisa disebut dengan asas kunci
dalam pemberian layanan tersebut. Dapat dikatakan bahwa sebagian keberhasilan
layanan Bimbingan Konseling banyak ditentukan oleh asas ini, sebab pada asas
ini klien akan membuka keadaan dirinya menyangkut masalah pribadi yang menuntut
konselor dapat menyimpan rahasia-rahasia tersebut: karena dengan keterbukaan
itu konselor akan mudah menemukan penyebab timbulnya masalah serta mempermudah
pula dalam mencarikan pemecahan masalah yang dihadapi klien.
b. Asas Keterbukaan
Konselor harus berusaha untuk menciptakan
suasana keterbukaan dalam membahas masalah yang dialami klien. Klien terbuka
dan merasa bebas menyampaikan perasaan, pikiran dan keinginannya yang
diperkirakan sebagai sumber timbulnya permasalahan dan konselor pun dapat
menerimanya dengan baik dan memberikan tanggapan atas masalah yang disampaikan
klien, tetapi asas ini akan terwujud bilamana asas kerahasiaan mendukung
terciptanya kondisi tersebut.
c.
Asas
kesukarelaan
Konselor
mempunyai peran utama dalam mewujudkan
asas kesukarelaan ini, konselor harus mampu mencerminkan asas ini dalam
menerima kehadiran klien. Kondisi konselor pun harus mendukung, jangan
dipaksakan dan sebaliknya bila klien tidak sukarela dalam menyampaikan
masalahnya, konsultasi tidak akan berjalan efektif, dengan kondisi tersebut
klien akan enggan mengemukakan masalah yang dihadapinya, intinya asas ini juga
diperlukan keseimbangan dengan asas keterbukaan.
d.
Asas
kekinian
Pemecahan
masalah dalam kegiatan konseling seharusnya terfokus pada masalah-masalah yang
dialami pada saat ini apa yang dipikirkan dan dirasakan klien pada saat
konsultasi permasalahannya, hal inilah yang harus menjadi pusat perhatian
konselor dalam rangka mencari pemecahannya, misalnya klien mengeluh prestasi
belajarnya rendah, maka hendaknya berorientasi pada masalah yang berkaitan
dengan rendahnya prestasi belajar tersebut.
e.
Asas
kegiatan
Usaha
layanan bimbingan dan konseling akan dapat berlangsung baik, bilamana klien mau
melaksanakan sendiri kegiatan yang telah dibahas dalam layana itu. Oleh karena itu konselor hendaknya mampu
memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang dengan sendirinya, tetapi
harus diusahakan oleh klien itu sendiri.
f.
Asas
kedinamisan
Arah
layanan bimbingan dan konseling yaitu terwujudnya perubahan dalam diri klien
yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik sesuai dengan sifat
keunikan manusia, maka konselor harus memberikan layanan seirama dengan
perubahan-perubahan pada diri klien. Perubahan itu tidak hanya sekedar
pengulangan-pengulangan yang bersifat monoton, melainkan perubahan menuju pada
suatu kemajuan.
g.
Asas
keterpaduan
Kepribadian
klien merupakan suatu kesatuan dan berbagai macam aspek dalam pemberian layanan
juga harus memperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan
disamping memperhatikan juga aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan untuk
mencapai keharmonisan, karena apabila tidak terwujud keterpaduan tersebut
justru akan mendatangkan masalah baru.
8. Asas kenormatifan
Maksud
dan asas ini ialah usaha layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan itu hendaknya
tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi
penolakan dan individu yang dibimbing, baik penolakan dalam prosesnya maupun
saran-saran atau keputusan yang dibahas dalam konseling.
9. Asas keahlian
Layanan
bimbingan dan konseling adalah profesional, oleh karena itu tidak mungkin
dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak dididik dan dilatih atau dipersiapkan
untuk itu, layanan konseling menuntut suatu keterampilan khusus. Konselor harus
benar-benar terlatih untuk itu, sehingga layanan tersebut benar-benar
profesional.
10. Asas alih
tangan
Asas
ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemberian layanan yang tidak
tepat, konselor bukanlah tenaga yang serba bisa dan serba tahu, sehingga dalam
pemberian layanan ini perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannya. Bila
ditemukan masalah-masalah, klien tersebut di luar bidang keahliannya, maka
konselor hendaknya segera mengalih tangankan kepada ahli lain. Setiap masalah
hendaknya ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.
11. Asas tut wuri handayani
Setelah
klien mendapatkan layanan, hendaknya klien merasakan bahwa layanan tersebut
tidak hanya pada saat klien mengemukakan persoalannya, diluar itu makna
bimbingan dan konseling tetap bisa dirasakan, sehingga tercipta hubungan
harmonis antara konselor dan kliennya, dan hendaknya klien merasa terbantu dan
aman atas pemberian layanan tersebut. Dalam pemecahan masalah, konselor
sewaktu-waktu siap membantunya
bila dalam pelaksanaannya, klien
mengalami masalah atau benturan-benturan lagi.[1]