Laman

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling


Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan Hasil yang memuaskan, dalam kegiatan/layanan Bimbingan dan Konseling menurut Prayitno (1982) ada beberapa asas yang perlu diperhatikan :
a.       Asas Kerahasiaan
Asas ini mempunyai makna sangat penting dalam layanan Bimbingan Konseling, asas mi juga bisa disebut dengan asas kunci dalam pemberian layanan tersebut. Dapat dikatakan bahwa sebagian keberhasilan layanan Bimbingan Konseling banyak ditentukan oleh asas ini, sebab pada asas ini klien akan membuka keadaan dirinya menyangkut masalah pribadi yang menuntut konselor dapat menyimpan rahasia-rahasia tersebut: karena dengan keterbukaan itu konselor akan mudah menemukan penyebab timbulnya masalah serta mempermudah pula dalam mencarikan pemecahan masalah yang dihadapi klien.
b.       Asas Keterbukaan
Konselor harus berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan dalam membahas masalah yang dialami klien. Klien terbuka dan merasa bebas menyampaikan perasaan, pikiran dan keinginannya yang diperkirakan sebagai sumber timbulnya permasalahan dan konselor pun dapat menerimanya dengan baik dan memberikan tanggapan atas masalah yang disampaikan klien, tetapi asas ini akan terwujud bilamana asas kerahasiaan mendukung terciptanya kondisi tersebut.
c.        Asas kesukarelaan
           Konselor mempunyai peran utama dalam mewujudkan  asas kesukarelaan ini, konselor harus mampu mencerminkan asas ini dalam menerima kehadiran klien. Kondisi konselor pun harus mendukung, jangan dipaksakan dan sebaliknya bila klien tidak sukarela dalam menyampaikan masalahnya, konsultasi tidak akan berjalan efektif, dengan kondisi tersebut klien akan enggan mengemukakan masalah yang dihadapinya, intinya asas ini juga diperlukan keseimbangan dengan asas keterbukaan.
d.       Asas kekinian
            Pemecahan masalah dalam kegiatan konseling seharusnya terfokus pada masalah-masalah yang dialami pada saat ini apa yang dipikirkan dan dirasakan klien pada saat konsultasi permasalahannya, hal inilah yang harus menjadi pusat perhatian konselor dalam rangka mencari pemecahannya, misalnya klien mengeluh prestasi belajarnya rendah, maka hendaknya berorientasi pada masalah yang berkaitan dengan rendahnya prestasi belajar tersebut.
e.        Asas kegiatan
            Usaha layanan bimbingan dan konseling akan dapat berlangsung baik, bilamana klien mau melaksanakan sendiri kegiatan yang telah dibahas dalam layana  itu. Oleh karena itu konselor hendaknya mampu memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang dengan sendirinya, tetapi harus diusahakan oleh klien itu sendiri.
f.        Asas kedinamisan
            Arah layanan bimbingan dan konseling yaitu terwujudnya perubahan dalam diri klien yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik sesuai dengan sifat keunikan manusia, maka konselor harus memberikan layanan seirama dengan perubahan-perubahan pada diri klien. Perubahan itu tidak hanya sekedar pengulangan-pengulangan yang bersifat monoton, melainkan perubahan menuju pada suatu kemajuan.
g.       Asas keterpaduan
            Kepribadian klien merupakan suatu kesatuan dan berbagai macam aspek dalam pemberian layanan juga harus memperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan disamping memperhatikan juga aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan untuk mencapai keharmonisan, karena apabila tidak terwujud keterpaduan tersebut justru akan mendatangkan masalah baru.
8.  Asas kenormatifan
           Maksud dan asas ini ialah usaha layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan itu hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi penolakan dan individu yang dibimbing, baik penolakan dalam prosesnya maupun saran-saran atau keputusan yang dibahas dalam konseling.
9.  Asas keahlian
            Layanan bimbingan dan konseling adalah profesional, oleh karena itu tidak mungkin dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak dididik dan dilatih atau dipersiapkan untuk itu, layanan konseling menuntut suatu keterampilan khusus. Konselor harus benar-benar terlatih untuk itu, sehingga layanan tersebut benar-benar profesional.
10.  Asas alih tangan
          Asas ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemberian layanan yang tidak tepat, konselor bukanlah tenaga yang serba bisa dan serba tahu, sehingga dalam pemberian layanan ini perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannya. Bila ditemukan masalah-masalah, klien tersebut di luar bidang keahliannya, maka konselor hendaknya segera mengalih tangankan kepada ahli lain. Setiap masalah hendaknya ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.
11. Asas tut wuri handayani
          Setelah klien mendapatkan layanan, hendaknya klien merasakan bahwa layanan tersebut tidak hanya pada saat klien mengemukakan persoalannya, diluar itu makna bimbingan dan konseling tetap bisa dirasakan, sehingga tercipta hubungan harmonis antara konselor dan kliennya, dan hendaknya klien merasa terbantu dan aman atas pemberian layanan tersebut. Dalam pemecahan masalah,   konselor   sewaktu-waktu   siap   membantunya   bila   dalam pelaksanaannya, klien mengalami masalah atau benturan-benturan lagi.[1]



[1]Soertjipto, A. & Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Cet. II, Jakarta, 2004, hlm. 75