PENGERTIAN PROFESI GURU
Guru
bertugas dan bertanggung jawab sebagai agen pembelajaran yang memotivasi,
menfasilitasi , mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menj
adi manusia berkualitas yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara
optimum, pada jalur pendidikan formal j enj ang pendidikan dasar dan menengah, termasuk
pendidikan anak usia dini formal (UUGuru Ps.1/RPP Tendik Ps.4). Kecakapan dalam
melaksanakan tugas sangat diperlukan supaya tujuan pendidikan yang sangat berat
itu dapat dicapai semaksimal mungkin. Hal ini berarti bahwa guru harus
benar-benar professional dalam melaksanakan
tugasnya. Guna menj awab makna
profesi khusunya dalam bidang pendidikan, Peter Salim dalam (1982:1192)
menegaskan bahwa profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pada
pendidikan keahlian tertentu, misalnya profesi di bidang komputer, profesi
mengaj ar, dan lain sebagainya. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa profesi menuntut suatu keahlian yang
didasrkan pada latar belakang pendidikan tertentu.(Muh.Nurdin, 2004:119) Pendapat
lain dikemukakan oleh Sikun Pribadi ( 1991:1) mengatakan bahwa profesi pada
hakekatnya merupakan suatu pernyataan bahwa seseorang akan mengabdikan di rinya
kepada suatu j abatan atau pekerjaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa profesi itu pada
hakekatnya muncul karena kesediaan pribadi seseorang secara terang-terangan
untuk mengabdikan dirinya pada j abatan pekerjaan yang ditekuninya. (M
uh.Nurdin, 2004:120) Kenneth Lynn (1965:67) memberikan definisi tentang
profesi: “A profession delivers esoteric service based on esoteric knowledge
systematically formulated and applied to the needs of client”. Makna
definisi tersebut adalah bahwa suatu profesi yang menyaj ikan j asa dengan
berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara
sistematik yang diformulasikan dan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan
kliennya. (Muh.Nurdin, 2004:121) Tabrany Rusyan (1992:4) mengutip pendapat
McCully mengatakan bahwa dalam suatu pekerjaan yang bersifat professional dipergunakan
prosedur serta teknik yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara
sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat dipergunakan bagi
kemaslahatan orang lain. Pernyataan ini juga dapat memberikan gambaran bahwa
suatu pekerja profesional pada hakekatnya adalah seseorang yang melakukan
pelayanan atau pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan profesional serta
palsafah hidup yang mantap. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap
sebagai tenaga kependidikan. Sudarwan Danim (1995:60) mengemukakan bahwa
profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesialisasi
akademik dalam waktu yang relatif lama di perguruan tinggi, baik dalam bidang
sosial, eksakta, maupun seni, dan pekerjaan itu lebih bersifat mental
intelelektual dari pada fisik manual, yang dalam mekanisme kerjanya dibawah
naungan kode etik.
Seluruh
pendapat diatas dapat disarikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan
yang dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi hakekat
pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang
diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung kepada
keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh.