Pola Kerja Bimbingan dan Konseling di sekolah
Pola
kerja bimbingan dan konseling adalah ”Pola !7 Plus”. Berdasarkan SKB Mendikbud
dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka tugas pokok Konselor di sekolah adalah :
1. Menyusun
program bimbingan dan konseling, yaitu rencana pelayanan dalam bidang
:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami menilai, dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi wesuai dengan karakteristik
kepribadian dan kebutuhan dirinyasecara realistik.
b.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota
keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.