Laman

Pola Kerja BK di sekolah


Pola Kerja Bimbingan dan Konseling di sekolah

Pola kerja bimbingan dan konseling adalah ”Pola !7 Plus”. Berdasarkan SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,  maka tugas pokok Konselor di sekolah adalah :
        1. Menyusun program bimbingan dan konseling, yaitu rencana pelayanan  dalam  bidang :
              a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi wesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinyasecara realistik.
              b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta  mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan  efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.