Pengertian dan Komponen Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai
”garis-garis besar, ringkasan, ikhtisar, pokok-pokok isi atau materi pelajaran”
(Salim, 1087: 98). Dalam hal ini silabus merupakan rancangan pembelajaran yang
berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan dan
kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokan, pengurutan, dan penyajian materi kurikulum dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan ciri daerah setempat.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendefinisikan silabus
sebagai ”rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi
(SK), kompetensi dasar (KD), materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan Kompetensi Dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian”. (BSNP: 2006)
Dalam hal ini silabus dapat dikatakan sebagai salah satu produk
pengembangan kurikulum dalam menjabarkan lebih lanjut terhadap SK dan KD
menjadi garis-garis besar program pembelajaran, atau ringkasan materi pokok
setiap tema/mata pelajaran. Sebagai rancangan program pembelajaran, isi yang
terkandung dalam silabus adalah rencana
bahan ajar untuk mata pelajaran tertentu, pada jenjang pendidikan dan
kelas tertentu, sebagai hasil dari pengelompokan, penguraian, dan penyajian
materi yang selaras dengan SK dan KD.
Adapun komponen silabus secara umum mencakup
unsur-unsur yang menjawab tiga masalah pembelajaran; yaitu:
(1) kompetensi yang akan dikembangkan pada peserta
didik,
(2) cara mengembangkan kompetensi tersebut kepada
peserta didik, dan
(3) cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah
dicapai atau dikuasai oleh peserta didik (Abdul Majid, 2009, E. Mulyasa, 2008).
Komponen ini dapat dikembangkan
sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan/KD pembelajaran. Dalam pedoman KTSP BSNP
(2006) tentang pengembangan silabus dikemukakan delapan komponen silabus; yaitu
(1) SK, (2) KD, (3) materi pokok, (4) kegiatan pembelajaran, (5) indikator, (6)
penilaian, (7) alokasi waktu, dan (8) sumber/bahan/alat. Kedelapan komponen ini
dijadikan acuan penyusunan silabus dalam pelatihan ini.
Dari segi unit waktu,
silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk suatu mata pelajaran, selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam (PAI) memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun
untuk mata pelajaran PAI pada masing-masing tingkat satuan pendidikan.
Implementasi silabus dalam pembelajaran setiap semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
PAI, dengan alokasi waktu yang tersedia sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK digunakan penggalan
silabus berdasarkan satuan kompetensi, karena pembelajaran di sekolah kejuruan
ini menggunakan durasi waktu; dan durasi waktu untuk mata pelajaran PAI
sebanyak 192 jam pelajaran dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai
mata pelajaran beserta alokasi waktunya untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
(SI). Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada
semester gansal dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan secara
fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan untuk PAI dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di
samping pemanfaatannya untuk mata pelajaran lain.